Dandim 0730 GK, Ikut Musnahkan Barang Bukti Miras Ilegal bersama Forkopimda Gunungkidul.

WONOSARI - Dandim 0730 Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo bersama Forkopimda Gunungkidul, melakukan memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan. Miras ini merupakan hasil operasi menjelang dan selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan di lakukan dihalaman Alun-alun Pemda Wonosari Jl. Brigjen Katamso No. 01 Kalurahan Wonosari,Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jum’at (22/04/2022).

Dandim 0730 Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo ditempat yang sama mengatakan, “Pemusnahan miras tersebut disaksikan oleh Forkompinda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kabupaten Gunungkidul. Miras ini merupakan hasil sitaan selama Operasi pekat menjelang bulan Puasa dan selama bulan Puasa yang dilaksanakan Polres  Gunungkidul dan jajarannya.


“Pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen Polres Gunungkidul untuk memerangi peredaran miras ilegal,” katanya.


Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan pemecahan botol miras secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, H Sunaryanta dan Forkompinda Gunungkidul dan dilanjutkan dengan menggilas menggunakan alat berat.
(pen0730Gk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Upacara Korp Raport Prajurit Pindah Satuan Ke Mabes TNI.