Ingatkan Resepsi Pernikahan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat,Kapanewon Patuk Bersama TNI-POLRI Datangi Keluarga Mempelai

Pelaksanaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tak bisa dihindari. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berlaku bagi para mempelai ataupun keluarganya mempelai. Untuk itu, Kapanewon Patuk beserta TNI-POlri mengingatkan kepada pihak keluarga mempelai Bapak Mardi Semito dan Bapak Sukardi warga Padukuhan Glagah Kalurahan Nglegi,Kamis (01/10/2020) agar melaksanakan pesta atau resepsi pernikahan  dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.



Acara harus dihadiri oleh orang yang betul-betul dalam kondisi sehat atau prima," ujar Kapanewon Patuk R.Haryo Ambar Suwardi,SH,M.Si, juga mengimbau kepada instansi terkait seperti Satpol PP maupun TNI ,kepolisian agar bisa memantau kondisi seperti ini. Dan juga kepada keluarga mempelai kalau ada kegiatan-kegaiatan resepsi pernikahan agar melapor kepada pihak satpol PP atau kepolisian untuk dapat diberikan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan. 

Bintara Pembina Desa (BABINSA) Nglegi Serda Maryanto juga mengimbau, dalam pelaksanaan pesta pernikahan ditengah pandemi Covid-19 kami berharap keluarga mempelai harus berkoodinasi dengan pihak terkait aparat keamanan . 

 “Setidaknya memberikan informasi bahwa akan dilaksanakan pesta pernikahan atau resepsi pernikahan. Agar pada pelaksanaan pesta pernikahan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemerintah kabupaten Gunungkidul mendukung langkah aparat keamanan dalam upaya penertiban bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik pergelaran resepsi syukuran seperti acara nikah, ultah, adat dan lainnya ," tegas Serda Maryanto

.

Ia berharap aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul untuk terus melakukan operasi yustisi/penertiban penggunaan masker terus berlanjut sebagai upaya pencegahan penyebaran transmisi lokal.


Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ditempat-tempat pesta pernikahan kami juga berharap agar aparat keamana bisa memonitor pesta pernikahan itu apakah sudah sesuai dan sudah diterapkannya protokol kesehatan.  Untuk diketahui, bagi pasangan calon suami istri yang akan menikah, pemerintah sudah memberikan pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Dan, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Upacara Korp Raport Prajurit Pindah Satuan Ke Mabes TNI.