Berikan Penyuluhan UU ITE,KUMDAM IV /Diponegoro Berharap Keluarga Besar Kodim Dapat Menjahui Pelanggaran




Penyuluhan Hukum oleh Kumdam IV/Diponegoro kepada Prajurit TNI,PNS,Kaminvet CAD IV/16 Gunungkidul, dan seluruh ibu persit Kartika Candra Kirana XXXI Kodim 0730/Gunungkidul bertempat di Aula Makodim 0730/Gunungkidul .Tim penyuluh dipimpin oleh Mayor CHK Munadi SH beserta Lettu Chk Endro Y. Kegiatan diikuti oleh para Perwira Staf, Danramil dan 327 0rang personel Kodim 0730/Gunungkidul pada Selasa (22/10/19).

Dandim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto dalam sambutannya mengatakan “Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada Prajurit, PNS ,Kaminvet CAD IV /16 Gunungkidul serta ibu persit sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul penyuluhan saat ini apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada team penyuluh hukum serta Tujuan utama penyuluhan hukum ini agar prajurit dan Pns Kodim 0730/Gunungkidul , memahami atau mengerti hukum supaya tidak terjadi pelanggaran.” ujar Dandim kepada seluruh keluarga besar Kodim 0730/Gunungkidul.

Mayor CHK Munadi SH menyampaikan bahwa materi penyuluhan yang di sampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum tindak Pidana dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi misalnya tetang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang antara lain Mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas,Menyebarkan berita bohong (hoax) , mengadu domba atau permusuhan,sara,mencampuri progam orang lain serta tidak boleh mengancam menakuti-nakuti seseorang melalui sms maupun media sosial yang lain karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan di kenakan sangsi bahkan pidana penjara.
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak merugikan ,pencemaran nama baik serta penipuan sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.
Diakhir penyuluhan Mayor CHK Munadi SH menambahkan mengenai hukum dari KDRT ,dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4 yakni kekerasan fisik , pisikis , seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya.pungkas Mayor CHK Munadi SH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0730/Gunungkidul Pimpin Upacara Korp Raport Prajurit Pindah Satuan Ke Mabes TNI.